Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai Kepala
Negara dibantu oleh satu orang Wakil Presiden / Wapres dan dibantu oleh
Menteri-Mentri yang masing-masing Menteri mengepalai bidang-bidang
tertentu. Presiden memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan
hal-hal tersebut di bawah ini, yaitu :
- Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
- Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
- Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
- Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
- Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
- Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
- Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
- Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
- Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
- Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
0 komentar:
Post a Comment